Visi dan Misi
Setiap kerjasama harus sejalan dengan visi kami yaitu menjadi wadah dalam melakukan promosi dan edukasi kesehatan mental melalui berbagai media, dan misi kami yaitu 1.) Mempromosikan dan memberikan edukasi kesehatan mental pada level individu, keluarga, dan komunitas, 2.) Mengoptimalkan media online dan media massa lainnya dalam penyebarluasan informasi kesehatan mental, 3.) Mengumpulkan dan mengelola ide-ide kreatif terkait kesehatan mental, 4.) Mendukung dan melakukan inovasi dalam proses promosi dan edukasi kesehatan mental, 5.) Turut serta pada kegiatan nasional maupun internasional dalam menunjang peningkatan kesehatan mental di Indonesia. Kami berhak menolak kerjasama yang tidak sesuai dengan visi dan misi kami. Tujuan Kerjasama
Pihak yang mengajukan kerjasama harus menyampaikan dengan jelas tujuan kerjasama yang diharapkan, serta manfaat yang akan didapatkan oleh kedua belah pihak. Bentuk Kerjasama
Bentuk kerjasama yang diajukan harus jelas dan terperinci, termasuk ruang lingkup kerjasama, tanggung jawab masing-masing pihak, waktu kerjasama, dan peraturan-peraturan lain yang relevan. Panduan Umum Kerjasama :
- Topik kegiatan yang ditawarkan berhubungan dengan kesehatan mental dan well-being secara luas, meskipun tidak secara spesifik menyinggung ilmu psikologi (contohnya: seminar yang diadakan oleh bidang keilmuan komunikasi untuk membahas tentang komunikasi di era digital dan pengaruhnya terhadap social well-being).
- Tidak diadakan oleh pihak yang mempunyai kepentingan tertentu (contohnya: kegiatan yang dimotori oleh partai politik tertentu dengan kepentingan memperoleh dukungan)
- Tidak mengangkat isu-isu yang berpotensi mengundang sentimen SARA dan menghilangkan kenetralan Halo Jiwa Indonesia (misalnya kegiatan yang dilaksanakan oleh komunitas berbasis ideologi tertentu dalam rangka mempromosikan ideologinya atau gerakannya yang berpotensi menyinggung unsur SARA dan ajaran-ajaran tertentu)
- Penerimaan kerjasama mempertimbangkan situasi dan kondisi internal tim, misalnya padatnya kegiatan yang diselenggarakan sendiri oleh Halo Jiwa Indonesia, ataupun waktu pengajuan kerjasama. Pihak Halo Jiwa Indonesia tidak memprioritaskan untuk memproses kerjasama yang diajukan kurang dari 7 hari dari waktu pelaksanaan kegiatan.
Dokumen
Pihak yang mengajukan kerjasama harus menyediakan dokumen-dokumen yang relevan dan dibutuhkan untuk melaksanakan kerjasama, seperti proposal / term of reference, draft MoU atau surat perjanjian, serta dokumen legal lainnya. Keamanan Data
Kami menjamin kerahasiaan data dan informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan kerjasama. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kebocoran data dan informasi tersebut akibat kesalahan pihak lain. Evaluasi
Kami berhak melakukan evaluasi atas kerjasama yang terjalin secara berkala, guna memastikan kualitas dan kesesuaian dengan tujuan dan visi misi kami. Pemutusan Kerjasama
Kami berhak untuk memutuskan kerjasama sewaktu-waktu jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Hak Cipta
Setiap konten atau informasi yang dihasilkan melalui kerjasama tetap menjadi hak cipta dari masing-masing pihak. Tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, mengutip, atau mendistribusikan konten atau informasi tersebut tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan yang terjadi akan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka dapat dilanjutkan melalui jalur hukum yang berlaku.
Dengan mengajukan permohonan kerjasama, pihak yang mengajukan dianggap telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan di atas.